GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Berupaya Putus Mata Rantai Covid-19, Polsek Tambora Gelar Operasi Yustisi Tertib Masker

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Kapolsek Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi tertib masker bersama tiga pilar Kelurahan Pekojan, Jumat (25/09/2020).

Baca juga : AC Perkantoran Bisa Jadi Sumber Penyebaran Covid-19

Pelaksanaan Operasi Yustisi Tertib Masker dilakukan berdasarkan Pergub. No.79 Tahun 2020, dan Pergub No. 41 Tahun 2020. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Kompol Faruq Rozi SH.

Menurut Kapolsek Tambora Operasi Yustisi ini mengutamakan teguran dan penindakan kepada para pelanggar. " Penggunaan masker dan para pengendara roda empat yang melanggar melebihi penumpang dari 50%," jelasnya. 

Baca juga : Menteri Agama RI, Fachrul Razi Positif Covid-19

Selain itu, dalam kegiatan Operasi Tertib Masker lebih difokuskan didaerah kawasan tertib lalulintas.

" Kita memberikan sanksi admistrasi dan sangsi sosial, kepada pelanggar tidak menggunakan masker, dan sangsi admistrasi juga kepada  pengendara yang melanggar ketentuan tertib yang berpenumpang lebih dari jaga jarak, dalam penindakan diberikan pada Satpol PP selaku petugas penindakan pelanggar penanganan Covid 19," lanjutnya.


Hasil penindakan ditemukan 9 orang terjaring, 5 orang diberikan sanksi sosial, 3 orang dikenakan sanksi denda administrasi dan 1 orang diberikan teguran karena membawa penumpang dengan batas jaga jarak.

Sementara itu, Camat Tambora Bambang Sutarna menyampaikan dalam Operasi Yustisi, masyarakat yang kena razia akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya, kemudian diberikan pengarahan dalam menerapkan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.


" Pentingnya memakai masker disaat keadaan seperti ini, dan supaya disiplin mematuhi protokol kesehatan, dengan 3M menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker, saya menghimbau kepada masyarakat, mari sama - sama kita putuskan mata rantai wabah covid-19," tegas Camat Tambora.

 

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner