detikline.com Jakarta - Kementerian Kesehatan menetapkan harga swab test sebesar Rp900 ribu di seluruh Indonesia. Harga pemeriksaan PCR ters...
detikline.com Jakarta - Kementerian Kesehatan menetapkan harga swab test sebesar Rp900 ribu di seluruh Indonesia. Harga pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan test secara mandiri.
Penetapan harga acuan swab test tersebut telah melalui kajian selama 3 kali, dengan menghitung biaya mulai dari SDM hingga harga alat yang digunakan.
Baca juga : Pemerintah Siapkan 10 Strategi Penurunan Angka Kematian Covid-19
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan BPKB, serta Kementerian Kesehatan akan melakukan pengawasan terhadap acuan harga yang sudah ditetapkan.
Harga swab test seharga Rp.900 ribu tersebut tidak berlaku bagi pemeriksaan test PCR yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan virus covid-19.
Baca juga : Mungkinkah Gara - Gara Pandemi? Wisata Terbang Tanpa Tujuan Mencapai Rp. 12 Juta
Ketua Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019, dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah menetapkan batasan harga swab test mandiri paling tinggi sebesar Rp.900 ribu, yang nantinya penetapan dan batas atas swab test mandiri akan disampaikan dalam surat edaran.