detikline.com Jakarta - Uji Kompetesi Wartawan (UKW) adalah salah satu kebijakan Dewan Pers, langkah ini diambil untuk mengukur apakah seseo...
detikline.com Jakarta - Uji Kompetesi Wartawan (UKW) adalah salah satu kebijakan Dewan Pers, langkah ini diambil untuk mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantaskah disebut sebagai wartawan profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.
Produk jurnalis adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disisi lain kebijakan UKW ini menjadi pro kontra, karena tidak sedikit lulusan Uji Kompetisi Wartawan, gagal menunjukkan kompetisinya dalam berkarya sebagai wartawan, dan justru sebaliknya, tak terhitung banyaknya wartawan tanpa sertifikat UKW memiliki potensi dan kinerja yang sangat profesional diberbagai media.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke .S.Pd,M.Sc,MA mengatakan dalam Youtube " Detik - detik Bersejarah " menolak semua kebijakan yang menghambat dalam pengembangan pers, langkah tersebut tidak membangun kemerdekan pers, oleh karena itu, perlu dievaluasi dalam kaitannya Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut Wilson, Uji Kompetensi Wartawan tidak diatur dalam Undang - Undang No.40 Tahun 1999, justru Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diatur oleh Undang - Undang Ketenagakerjaan dan harus berada melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
" Yang dapat menilai kualitas wartawan itu sendiri adalah masyarakat dan publik bukan lembaga dewan pers, " tambah Wilson.