detikline.com Jakarta - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, meluncurkan subsidi upah kepada para pendidik dan tenaga p...
detikline.com Jakarta - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, meluncurkan subsidi upah kepada para pendidik dan tenaga pendidikan non-PNS tahun 2020. Bantuan sebesar Rp1,8 juta, nantinya akan diberikan kepada lebih dari 2juta orang tenaga pendidik.
Bantuan subsidi upah ini digelontorkan oleh pemerintah dengan total Rp 3,6 triliun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan target dari bantuan ini adalah dosen, guru, kepala sekolah, pendidik Paud, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah, dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dilingkungan Kemendikbud.
Baca juga : Mencetak Uang Untuk Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, Perlukah?
Terdapat sejumlah syarat bagi tenaga kependidikan untuk menerima bantuan subsidi upah tersebut, diantaranya adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus Non-PNS
3. Memiliki penghasilan dibawah Rp.5juta
4. Tidak menerima subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kartu Prakerja), sampai 1 Oktober 2020.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengalokasian anggaran untuk bantuan subsidi ini, merupakan salah satu langkah dalam penanganan covid-19.