detikline.com Jakarta - Tiga Pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tetap gencar melaksanakan Operasi Yustisi penerapan edukasi dan pendisi...
detikline.com Jakarta - Tiga Pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tetap gencar melaksanakan Operasi Yustisi penerapan edukasi dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Meski begitu, petugas masih menangkap basah warga yang melanggar tidak memakai masker.
Baca juga : KPK OTT Lagi! Kali Ini Bupati Banggai Laut
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi, yang memimpin operasi tersebut mengatakan ada 98 pelanggar Prokes terbanyak tidak memakai masker disanksi menyapu jalanan dan mengecat trotoar.
"Selain pelanggar menerima sanksi sosial juga ada yang terkena sanksi administrasi yaitu membayar denda.
"Dari 98 pelanggar, ada 18 orang memilih sanksi administrasi sehingga seluruhnya mencapai Rp 2.250.000," jelas Faruk kepada detikline.com, Kamis (03/12/2020) malam.
Menurut Kapolsek, tujuan operasi tersebut untuk menyadarkkan warga akan pentingnya menerapkan Prokes sesuai anjuran pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
"Covid-19 di DKI Jakarta sekarang ini mengalami peningkatan," ungkap Faruk .
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tambora, agar mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin melaksanakan 3M yang dianjurkan pemerintah.
"Biasakan Memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dari kerumunan massa," pungkasnya.
Sementara itu, saat berlangsung operasi yustisi petugas menyetop tiga lelaki ABG berboncengan sepeda motor tidak mengenakan helm dan memakai masker hanya sampai dagu.
"Pak, saya tidak jauh cuma mau keliling saja," kata satu anak tersebut. (Hariri)