detikline.com Jakarta - Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan vaksin Sinovac Life Science Co. Ltd, China dan PT.Biofarma (Persero) hukumnya Halal dan Thayyib (halal dan aman digunakan).
Baca juga : Membangun Sinergitas, Yayasan Vihara Hemadhiro Mettavati Adakan Silaturahmi dan Bakti Sosial
Fatwa MUI dengan No.02 tahun 2021 tentang produksi vaksin covid-19 dari Sinovac Life Science Co. Ltd, China dan PT. Biofarma (Persero) dikeluarkan MUI di Jakarta, pada Senin (11/01/2021).
Baca juga : Longsor di Sumedang, 27 Orang Masih Dinyatakan Hilang
" Jaminan keamanan, mutu, serta kemanjuran bagi vaksin covid-19 produksi Sinovac Life Science Co. Ltd, China dan PT. Biofarma, yang menjadi salah satu indikator, bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib," demikian bunyi fatwa tersebut.
Sementara dalam bagian penutup disebutkan, bahwa fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. (*)
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan