detikline.com - Merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Peraturan Menteri PAN ...
detikline.com - Merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi.
Disampaikan secara virtual dari Ruang Kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Kejaksaan Agung.
Wakil Jaksa Agung menegaskan alasan evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI terhadap satuan kerja, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi serta akuntabilitas.
"Tingkat kualitas pelayanan publik yang dirasakan belum optimal sehingga belum memenuhi harapan masyarakat (publik). Lalu, tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja belum menunjukkan hasil yang signifikan, tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi masih sangat minim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI serta tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah," kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
Baca juga : Sambut Hari Pers Nasional (HPN) PWI Jaya Akan Gelar Dua Webinar
Untuk itu, Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan, sebagai komponen pengungkit yaitu dengan 6 area perubahan, sebagai berikut:
- Manajemen Perubahan
- Penguatan Sistem Pengawasan
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Ketatalaksanaan
- Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia pada Aparatur
Sipil Negara (SDM ASN).
Dalam kesempatan pengarahan tersebut, Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) juga merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-004/A/JA/03/2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2015-2019 serta Ketentuan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020.
Baca juga : Posko NasDem Peduli Gempa Sulbar Terima Bantuan Senilai Rp.1,1 Miliar
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di internal Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain.
Kemudian hasil Penilaian PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja direviu oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain secara Daring. Selanjutnya reviu melakukan Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Instansi.
Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan disampaikan kepada Sekretaris Kementerian, Lembaga/daerah atau Pejabat yang memimpin Unit Sekretariat.
Hasil PMPRB disampaikan oleh Sekretaris Kementerian/lembaga/daerah atau Pejabat yang memimpin Unit Sekretariat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia secara Daring.
Berkenaan dengan kegiatan PMPRB, telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Jaksa Agung Muda Pengawasan telah membentuk Tim
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tingkat Instansi dengan
melibatkan perwakilan bidang-bidang terkait;
- Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan
Republik Indonesia telah membentuk Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Tingkat Unit Kerja Eselon I di bawah koordinasi para
Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Republik
Indonesia;
- Tim PMPRB melakukan penilaian mandiri secara online
melalui http://pmprb.menpan.go.id.
- Hasil penilaian mandiri di Tingkat Instansi dan Tingkat
Unit Kerja eselon I dilakukan reviu secara online dan dikompilasi oleh Tim
PMPRB Tingkat Instansi sebagai bahan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi tingkat instansi/Kejaksaan Republik Indonesia di hadapan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia.
Hasil pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi ini nantinya akan memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan Kualitas Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada masa yang akan datang, dengan menitik beratkan pada perkembangan pelaksanaan di masing-masing satuan kerja Eselon I dengan merujuk pada 8 (delapan) Area Perubahan sebagai indikator penilaian dalam melaksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi bersama dengan Kementerian PAN RB.
Baca juga : Greysia - Apriyani Juara Thailand Open 2021
Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut komponen 8 (delapan) Area Perubahan sebagai indikator penilaian dalam melaksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi harus didukung dan dibuktikan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang memadai atas pelaksanaan evaluasi PMPRB di masing-masing bidang.(Sena)