detikline.com Jakarta - BPN kabupaten kubu raya diduga telah lalai dan menerbitkan sertifikat hak milik, yang saat ini tercatat atas nama S...
detikline.com Jakarta - BPN kabupaten kubu raya diduga telah lalai dan menerbitkan sertifikat hak milik, yang saat ini tercatat atas nama Steven Wijaya dkk adalah penerbitan yang tidak berdasar kebenaran.
Baca juga : LBH - Pijar : Kinerja Sudin Nakertrans Jakarta Barat Patut Di Acungi Jempol
Dokumen penerbitan sertifikat hak milik tersebut, lanjut Ponijan menjelaskan, bukan dari jual beli warga transmigrasi.
Padahal pemilik lahan adalah warga transmigrasi yang sudah ada sejak tahun 1955, dan diperoleh dari pembagian negara melalui program transmigrasi.
Disisi yang sama, Baridan Spd selaku pengurus Rw bersama Musdi Temon selaku Wakil Ketua BPD (badan Permusyawaratan Desa) menerangkan, bahwa tahun 1982 pihak BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama masing- masing warga penerima lahan.
Baca juga : Penyemprotan Disinfektan Secara Berkala Di Wilayah Pekojan
Hal ini membuktikan bahwa BPN tau dan faham batas-batas lahan transmigrasi.
Namun kenyataannya pada tahun 1992, BPN yang sama menerbitkan sertifikat hak milik atas nama yang saat ini tercatat Steven Wijaya dkk, diduga sengaja diatas lahan milik transmigrasi Sui Durian tahun 1955.
Hal ini tentunya patut diduga ada unsur kesengajaan menyerobot dan merampas lahan milik transmigrasi, "ucapnya.
Baca juga : Wakil Sekjen PBB Meridian Minta Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Unsur kesengajaan inilah yang menyebabkan hak warga transmigrasi terdzolimi hingga menjadi berperkara di PN (Pengadilan Negri) maupun PT (Pengadilan Tingi) dan sebentar lagi di tingkat MA, tegas Baridan, Spd selaku pengurus Rw. (Hariri/*)