detikline.com Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017, tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui ...
detikline.com Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017, tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Baca juga : Viral! Pengungsi Banjir Kudus Sholat di Gereja, Nitizen : Indahnya Toleransi
Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/02/2021).
Asrorun menjelaskan, MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari - cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok.
Baca juga : Facebook Mulai Perketat Soal Konten Politik di Indonesia
"Mencari - cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara Syar'i," tutur Asrorun.
MUI juga mengeluarkan fatwa, bahwa segala aktivitas Buzzer yang bertujuan negatif, hukumnya haram. Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haram bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas Buzzer. (red)