detikline.com Jakarta - Keluhan dari masyarakat terkait pengemudi angkutan kota Jak Lingko 50 jurusan Kalideres - Puri Kembangan yang kerap...
detikline.com Jakarta - Keluhan dari masyarakat terkait pengemudi angkutan kota Jak Lingko 50 jurusan Kalideres - Puri Kembangan yang kerap ugal-ugalan di wilayah Semanan, Kecamatan Kalideres langsung ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat.
Kepala Seksi Angkutan Jalan Sudinhub Jakarta Barat, Umbul Gunawan mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat pengguna angkot terkait ulah pengemudi Jak Lingko 50 yang tidak baik.
"Kami menerima laporan masyarakat tentang sopir Jak Lingko 50 yang kerap ugal-ugalan, dalam membawa penumpang di Jalan Semanan. Kami berikan edukasi tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat," kata Umbul kepada awak media, Kamis (01/03/2021).
Terkait hal itu, Umbul bersama jajarannya memberikan sosialisasi dengan cara mengumpulkan para pengemudi Jak Lingko 50 di Terminal Bus Kalideres.
Dia juga berharap angkutan umum Jak Lingko, sebagai bagian dari transportasi terintegrasi, bisa memberikan pelayanan terbaik bagi warga DKI Jakarta.
"Sosialisasi tentang tertib berlalu lintas ini juga untuk meningkatkan kesadaran para sopir Jak Lingko 50, bahwa membawa angkutan umum dengan tertib dan aman adalah kewajiban, tidak ugal-ugalan. Semoga tidak ada pengaduan serupa terjadi di kemudian hari," tegasnya.
Lebih lanjut, Umbul pun menghimbau kepada masyarakat jika dirasa ditemukan angkot Jak Lingko yang kerap ugal-ugalan maupun tidak melayani penumpang secara maksimal, bisa melaporkan ke pos-pos Jak-Lingko terdekat.
Baca juga : Sempat Buron 2 Bulan, 2 Bandit Pembobol Furniture Rumah Mewah Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk
Tentunya dengan adanya laporan itu pengemudinya akan diberikan sanksi penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, pengemudi Jak Lingko 50 jurusan Kalideres- Puri Kembangan, kerap ugal-ugalan di wilayah semanan. Hal itu dikeluhkan penumpang sehingga menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran, pada Senin 29 Maret 2021. *Red.