detikline.com Jakarta - Ayah kandung korban pembunuhan di Kalideres, meminta H. Sarmili, Penasehat hukum dari Kantor Hukum Marslaw, agar pe...
detikline.com Jakarta - Ayah kandung korban pembunuhan di Kalideres, meminta H. Sarmili, Penasehat hukum dari Kantor Hukum Marslaw, agar pelaku AI dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Hal itu diungkapkan Ujang Rahmat orangtua korban MRR, pada Minggu (25/04/2021) siang.
"Harapan kami sekeluarga agar pelaku dihukum setimpal sesuai Undang - Undang yang berlaku," kata Ujang kepada wartawan.
Ia juga berharap hukum harus ditegakkan seadil - adilnya, guna memberi efek jera terhadap pelaku yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Sebagai orang tua korban, Ujang meminta kepada penasehat hukumnya H. Sarmili, SH, agar tetap bisa mengawal kasus ini sampai ketingkat pengadilan.
"Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kuasa Hukum H. Sarmili, SH, dari Kantor Hukum Marslaw yang telah membantu mengawal kasus ini," tuturnya
Dikesempatan yang sama, H. Sarmili, SH, mengatakan pihaknya akan terus membantu mengawal kasus ini sampai tuntas.
Baca juga : Berdasarkan Bukti - Bukti Otentik, 53 Personel KRI Nanggala 402, Dinyatakan Gugur
"Doakan kami agar selalu diberikan kesehatan untuk tetap bisa mengawal kasus ini hingga kepengadilan," tegas H. Sarmili, yang juga Pembina Bang Japar Indonesia (BJI).
"Mari kita berikan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Kalideres, karena kurang dari 1× 24 jam pelaku dapat ditangkap," sambung H.Sarmili.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial MRR tewas ditusuk usai bermain futsal di Kalideres, korban ditusuk oleh AI hingga nyawanya tak dapat diselamatkan.
Buntut pembunuhan itu dipicu lantaran diduga tim lawan tak terima harus membayar uang taruhan, dan sewa lapangan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Pelaku juga membacok teman korban berinisial 'P' yang mengakibatkan luka sobek di bagian tangan kirinya.
Adanya informasi pembunuhan diwilayah hukumnya, anggota Reskrim Polsek Kalideres melakukan olah TKP, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit berukuran besar, satu stel pakaian Jersey warna biru merah bertuliskan 'Respect futsal' berlumur darah, sepasang sendal warna putih, aket Jeans warna hijau, bertuliskan 'Bobbles'.
Tidak sampai 1×24 jam pelaku AI berhasil diamankan, atas perbuatannya pelaku AI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Penulis : *Hariri