detikline.com Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak tempat Karaoke "Masterpiece" di Jalan Tanju...
detikline.com Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak tempat Karaoke "Masterpiece" di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Pertamburan, Kamis malam (01/04/2021).
Awalnya, aparat Satpol PP Jak-bar mencurigai adanya aktifitas Karaoke Masterpiece, milik pentolan Dewa 19 itu. Petugas mencurigai banyaknya kendaraan parkir di areal tersebut.
Aparat Satpol PP Jakbar pun bergerak masuk melalui pintu masuk (basement), yang sebelumya ditutup.
Alhasil, ditemukan 7 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, dan diberikan sanksi sesuai pasal 6 Pergub 3 tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat didampingi Kasie PPNS Ivand Sigiro, mengatakan, pihaknya merazia Karaoke Masterpiece karena kedapatan pengunjung melanggar prokes dan jam operasional.
"Melanggar Pergub DKI No.3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 172 Tahun 2021, dengan pengenaan sanksi sesuai Pergub DKI No. 3 Tahun 2021 tentang pelanggaran PPKM berbasis mikro," jelas Tamo.
Baca juga : PWI Koordinatoriat Jakarta Barat, Berikan Penghargaan Kepada Camat Tambora, Terkait Penanganan Covid-19
"Pada malam itu, Karaoke tersebut buka secara sembunyi -sembunyi," tambahnya.
Karaoke "Masterpiece" pun diberikan sanksi dengan penutupan selama 3x24 jam. *Red.