detikline.com Jakarta - Seorang pemuda MB alias Bob (27), warga Desa Bojong Tambak, Rangkas Bitung, Lebak Banten, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Tambora Jakarta Barat, lantaran mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC, di Jalan Kalianyar GG Unyil Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (21/4/2021).
MB merupakan residivis kasus 363 pencurian handphone dan pernah ditangkap oleh Polsek Tambora tahun 2020.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, membenarkan adanyan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku MB alias Bob, telah ditangkap oleh anggota kami, karena mencuri 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC," ujar Kompol Faruk.
Berawal kejadian, Selasa (20/04/2021) pukul 23.00 WIB, pada saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya, jenis Kawasaki Ninja 250 CC, dengan keadaan sepeda motor tersebut terkunci stang.
Kemudian korban masuk kedalam rumah untuk beristirahat, lalu keesokan harinya, Rabu (21/04/2021) pukul 06.30 WIB, saat korban hendak ingin bekerja, dengan menggunakan sepeda motornya, diketahui kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat.
Melihat kendaraan motor miliknya tidak ada ditempat, lalu korban mencari disekitar kediamannya tersebut, namun tidak ditemukan.
Baca juga : Kapolrestro Jak- Bar Kombes Pol Adi Wibowo : Miras Menjadi Pemicu Pelaku Menghabisi Korban Hingga Tewas
Korbanpun mendapat informasi dari warga, bahwa kendaraan miliknya sedang diperbaiki, dibengkel sekitar Kalianyar, Tambora.
Korban langsung melaporkan kepada tim buser Polsek Tambora. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparman, didampingi Iptu Gusti Ngurah Astawa, mendatangi bengkel tersebut, dengan memancing pelaku untuk datang ke bengkel.
Selang tak berapa lama pelaku datang dan petugas langsung mengamankannya. Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatanya, dengan sengaja ingin menguasai sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban.
"Pelaku mengambil kendaraan milik korban dengan cara merusak kunci stang, lalu mendorong motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki dengan alasan kunci motor nya hilang, " jelas Kompol Faruk.
Pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana. Rila
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan