detikline.com Jakarta - Satuan Petugas (Satgas) Waspada Investasi, kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal, dan 2...
detikline.com Jakarta - Satuan Petugas (Satgas) Waspada Investasi, kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal, dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, satgas yang terdiri dari 13 kementerian akan melakukan patroli siber rutin, yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending, dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Baca juga : Sambut Perayaan Waisak, Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi), Menemui Menteri Dalam Negeri
Tongam meminta kepada masyarakat, untuk semakin waspada terhadap penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momen menjelang lebaran.
"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran - penawaran investasi ilegal," tuturnya.