detikline.com Jakarta - KPAI Gelar Rapat Koordinasi Daring dengan KPI, LSF, KEMENINFO dan KPPPA terkait Kontroversi Sinetron Suara Hati Ist...
detikline.com Jakarta - KPAI Gelar Rapat Koordinasi Daring dengan KPI, LSF, KEMENINFO dan KPPPA terkait Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri Zahra.
Dalam menyikapi kasus ini, sebagai lembaga pengawas KPAI, menggelar rapat koordinasi penanganan kasus terkait, pada Kamis (3/6/2021).
KPAI mengecam atas penayangan sinetron "Suara Hati Istri" yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris berusia anak (15 tahun), sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.
Digambarkan bahwa Zahra sebagai anak sulung dipaksa menikah diusia 17 tahun karena harus melunasi hutang ayahnya yang sakit-sakitan, artinya ada faktor kemiskinan, sehingga harus menikah muda.
Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
KPAI berpandangan bahwa penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.
Padahal Pemerintah sedang gencar-gencarnya menurunkan angka perkawinan anak, namun tayangan ini malah mengkampanyekan perkawinan anak, jelas tak mendukung program pemerintah.
Tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia, utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran'. Oleh karena itu, KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut dan memberikan peringatan keras pada TV dan PH-nya.
Terkait dengan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut, baik atas dampak produksi yang telah berlangsung maupun dampak dari pemberitaan media, maka KPAI mendorong adanya assesmen psikologi dari lembaga layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dihadiri diantaranya dengan mengundang pihak-pihak terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementeri Komunikasi dan Infomatika (Keminfo RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Publish : detikline.com