detikline.com Bekasi - Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan kembali di gugat pra peradilan oleh LBH Ampera di Pengadilan Negeri Cikarang, mewakili Sartubi (50 thn) dan Royanih (40 thn) mertua Ustad Gondrong dan Novi Trianti (19 thn) Ustad Gondrong.
Baca juga : Jupiter Perjuangkan Hak Buruh Yang di PHK Secara Sepihak
Dalam siaran pers LBH Ampera hari ini kamis (18/06/2021) yang diwakili Frankilin Marbun, SH gugatan terkait tuntutan ganti rugi atau restoratif juctice sebesar Rp. 300juta (tiga ratus juta) secara taggung renteng, antara Kapolres dan Kapolsek.
Permohonan sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Cikarang nomor 5/Pid.Prap/2021/PN.Ckr. tanggal 17/06/2021.
![]() |
Sartubi sekeluarga di kantor LBH Ampera |
Adapun alasan hukum adalah menyangkut penangkapan dan penahanan selama 2x24 jam oleh Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi terhadap Sartubi sekeluarga termasuk anaknya Ade Rahmawati (11 thn), Moh. Ikhsan (3 thn) serta cucunya yang merupakan anak Ustad Gondrong, Anjani Widya Sari (2,5 thn).
Baca juga : Neta S. Pane Dimata Aktivis Ferdinand Montororing
Gugatan ini dilayangkan karena tidak ada rasa kepedulian Kapolres dan Kapolsek untuk memberikan restoratif justice terhadap para korban. Dalam hal ini Sartubi sekeluarga yang traumatik akut akibat proses hukum yang sewenang-wenang.*
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan