detikline.com Jakarta - Mahkamah konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Labuhan...
detikline.com Jakarta - Mahkamah konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut Tiga (03) atas nama Hasnah Harahap - Kholil Jufri pada 28 Mei 2021, dengan agenda pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli.
Usai menghadiri sidang Pris Madani, selaku Kuasa Hukum dari Pasangan Hasnah Harahap - Kholil Jufri mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi yang salah satunya adalah mantan karyawan PT. Torganda Sibisa Mangatur, yang dimutasi karena diduga berkaitan dengan proses pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020.
Selain itu pihaknya menghadirkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sebagai saksi ahli Hak Asasi Manusia/ dimana pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Selatan tahun 2020 dinilai pemohon telah mengarah pada pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang lebih cenderung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pris Madani menegaskan, bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh institusi lain di luar penyelengara yang resmi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, telah memberikan pengaruh yang cukup besar dalam proses dan tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan hasil suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020 Nomor Urut 3.
SOT PRIS MADANI
Sementara itu, pada proses persidangan kali ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku termohon menghadirkan 4 orang saksi, dimana salah satu orang saksi diantaranya ternyata Kapolres Labuhanbatu.
Meskipun Majelis Hakim Pemeriksa menolak untuk mengangkat sumpah, namun pada akhirnya Majelis Hakim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Kapolres Labuhanbatu untuk memberikan informasi tentang situasi keamanan dalam proses penyelenggaran pemilihan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020.
Pris Madani mengaku pihaknya menyesalkan tindakan termohon dengan menghadirkan Kapolres Labuhanbatu sebagai Saksi Pihak Termohon (SPT).
Menurutnya, pihak kepolisian harus bersikap netral dan tidak memihak, terlebih menurut Kuasa Hukum Pemohon informasi yang diberikan Kapolres Labuhanbatu berbenturan dengan pernyataannya sendiri, dalam akun facebook Humas Polres Labuhanbatu tanggal 01 April 2020 / berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap ahli, menyatakan adanya kerentanan komunitas masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu di lingkungan perkebunan kelapa sawit terhadap kebijaka-kebijakan pengusaha.
Selain itu, saksi ahli juga menyatakan berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi Tahun 2004 menyebutkan pembatasan, penyimpangan dan penghapusan hak konstitusional warga negara baik kepada pemilih maupun pasangan calon yang akan dipilih merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Ia berharap Makamah Konstitusi akan dapat membuat keputusan yang adil dan bijaksana, terlebih menurutnya berdasarkan keterangan ahli, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berhak memutus perkara dimaksud, karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia sepanjang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berpihak atau bebas dari kepentingan. *Red