detikline.com Bekasi - Gugatan pra peradilan yang dilayangkan mertua Herman alias Ustad Gondrong, Sartubi (50 tahun) terhadap Kapolres Metr...
detikline.com Bekasi - Gugatan pra peradilan yang dilayangkan mertua Herman alias Ustad Gondrong, Sartubi (50 tahun) terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kopolsek Babelan, terkait penangkapan dan penahanan dirinya serta isteri dan anak berikut cucunya yang masih balita, digelar oleh Pengadilan Negeri Cikarang dipimpin Hakim tunggal Agus Sutrisno siang ini, Jumat (02/07/2021).
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, baru dimulai pukul 13.10 WIB usai sholat Jumat, karena pihak Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan maupun Kapolsek Babelan belum hadir.
Kuasa Hukum Herman, Ferdinand Montororing dan Bagus Setiawan |
Hakim Agus Sutrisno akhirnya tetap membuka sidang tanpa kehadiran Kapolres dan Kapolsek, setelah mengetokan palu tanda resmi sidang dibuka, Agus pun memeriksa identitas para kuasa hukum Sartubi yang hanya dihadiri Ferdinand Montororing dan Bagus Setiawan dari kantor LBH Ampera.
Sebelum membuka sidang Agus Sutrisno memberi kesempatan wartawan mengambil gambar dan sekaligus mengingatkan bahwa terhadap para wartawan agar menjaga ketertiban sidang.
"Ternyata setelah dipanggil dengan patut Kapolres Metro Bekasi selaku Termohon 1 dan Kapolsek Babelan selaku Termohon 2 tidak hadir," sambil memperlihatkan surat panggilan yang menunjukkan telah diterima dan dibubuhi stempel dinas.
Selanjutnya Agus Sutrisno menjadwalkan penundaan selama satu minggu sidang berikut dan terhadap kuasa pemohon tetap hadir tanpa dipanggil lagi.
Sebelum hakim Agus Sutrisno menutup sidang kuasa hukum Sartubi, Bagus Setiawan meminta kepada hakim "apabila para termohon pada sidang berikut tidak hadir, kami mohon yang mulia hakim mengambil sikap tegas," ucap Bagus.
Usai sidang Ferdinand Montororing kordinator tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan bahwa "gugatan yang ajukan ke pengadilan adalah menuntut restorative justice atau pemulihan keadilan pasca ditahan selama dua hari dua malam, apalagi telah ikut ditangkap dan ditahan dua anak balita yakni MI (3 tahun), AWS (2,5 tahun) serta AR (11 tahun) ini merupakan tindakan kekeliruan yang fatal dilakukan termohon," pungkas Ferdinand. (Tohom S)