detikline.com Jakarta - Dua Orang Calon Tenaga Kerja (TKK) di Kota Bekasi, mempertanyakan sikap tindaklanjut pihak Kepolisian Polres Metro ...
detikline.com Jakarta - Dua Orang Calon Tenaga Kerja (TKK) di Kota Bekasi, mempertanyakan sikap tindaklanjut pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi, atas laporan yang tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : LP/577/K/II/2021/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 22 Februari 2021.
MS (28), warga Perumahan III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur dan AP (27) warga Jalan P. Belimis II Aren Jaya Bekasi Timur, melaporkan RAB yang mengaku orang terdekatnya Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) yang akrab disapa Bang Pepen.
Salah Satu korban AP menjelaskan, dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp. 30 juta kepada RAB, dengan bukti surat perjanjian, dimana RAB berjanji akan memasukkan AP untuk bekerja di RSUD.AP memberikan jangka waktu selama tiga (3) bulan, terhitung pada awal bulan Januari sampai Maret 2020. Apabila dalam waktu yang ditentukan AP tidak juga masuk kerja, maka uang sebesar Rp. 30 juta akan dikembalikan kepada AP, tanpa ada potongan sepersenpun.
Hingga waktu yang telah ditentukan tak kunjung tiba, baik informasi kelanjutannya maupun uang sebesar Rp. 30 juta. AP pun melaporkan ke Kepolisian Polres Metro Bekasi.
"Pihak Tim Penyidik pernah mengatakan untuk sabar, kasus dari laporan saya masih diproses. Disitu saya mengatakan ya sudah Pak, kalau saya tetap disuruh sabar, kasus ini akan saya kaitkan dengan Media," tegas AP saat dikonfirmasi, oleh wartawan detikline, pada Jum'at (30/7/2021).
Disinggung soal pernahkah pihak Tim Penyidik memanggil RAB selaku terlapor, AP menjawab, sudah. Dan RAB berjanji kepada pihak Tim Penyidik sanggup mengembalikan uang, di Bulan Juni ini, lanjut AP.
"Akhir Juni, saya bertanya dong ke Tim Penyidik, Pak bagaimana proses pengembalian RAB, apakah masih dalam keseriusan? Terus Tim Penyidik bilang gak tau nih, orangnya (RAB) juga ngak bisa dihubungi," terangnya.
AP dan MS berharap Tim Penyidik Polres Metro Bekasi, segera menindaklanjuti laporannya, sehingga terlapor (RAB) dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. *Tohom. S