detikline.com Jakarta - Keberhasilan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sab...
detikline.com Jakarta - Keberhasilan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu jaringan lintas Propinsi patut di acungi jempol.
Dalam pengungkapan tersebut Polisi membekuk seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23) tahun. Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, narkotika jenis sabu seberat 2.076,64 gram (2 gram) lebih yang diamankan dari tiga lokasi berbeda Banten, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat.
Kronologis penangkapan itu berawal adanya laporan, bahwa adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah Palmerah, Jakarta Barat.
Selanjutnya, Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari bersama tim melakukan pengintaian selama satu bulan lamanya, hingga Kamis (05/08/2021) diperoleh informasi pelaku (DGA) melakukan transaksi di daerah Serang Propinsi Banten.
Selanjutnya petugas berhasil membekuk pelaku di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 1) tanpa perlawanan dan menyita 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2014,7 gram dimobil yang dikendarai pelaku.
"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan barang bukti seberat 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari tiga tempat lokasi berbeda," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan melalui Livestreaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (12/08/2021).
Tak berhenti sampai disitu, usai berhasil meringkus pelaku di TKP 1, Polisi terus melakukan interogasi terhadap pelaku yang belakangan diketahui berprofesi sebagai Driver Online, Polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan perumahan bogor, Jawa Barat, di TKP 2 ini ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,96 gram, tiga buah alat hisap sabu, berupa cangklong dan satu buah timbangan.
"Lalu tiga buah alat hisap sabu berupa cangklong, satu buah amplop warna putih, dan satu buah plastik warna hitam, dipinggir jalan di daerah Tanah Sereal, Bogor (TKP 3)," ucap Bismo.
Di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, peranan pelaku adalah sebagai kurir narkoba dimana pelaku dikendalikan dari seorang DPO berinisial ME.
"Saat ini pelaku ME sedang kami kejar, ME merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut," bebernya.
Dari pengakuan pelaku (DGA) ia telah melakukan transaksi sebanyak enam kali dengan upah sebesar Rp. 5juta per kilogram. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat ayat 2 UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. RR/LL