By : WL detikline.com Jakarta - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi atas pengungkapan kasus pencurian modus pecah...
By : WL
detikline.com Jakarta - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi atas pengungkapan kasus pencurian modus pecah kaca mobil, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten.
Lima orang tersangka telah diamankan, berikut barang bukti 3 unit motor, 4 buah helm, 5 plat nomor, 1 tas slempang, 1 jaket, 1 kemeja, 1 buah obeng, 2 buah senter, dan 2 buah besi yang berujung tajam.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah ada laporan warga. Kami mengambil kesimpulan dan mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di BB, mobil dan CCTV, yang kita dapatkan. Dan menyimpulkan terduga pelaku ini berjumlah 10 orang," ucap Akbp Hutapea, Senin (13/09/2021).
"Pelaku yang lain masih kita buru, termasuk si penadahnya," imbuhnya.
Adapun modus pelaku melakukan aksinya tersebut dengan melihat mobil-mobil yang berhenti di pinggir jalan. Kemudian melihat kedalam mobil, apakah ada barang yang terlihat didalam jok kursi.
Apabila mereka melihat di sana ada dompet, tas atau barang berharga lainnya, dan situasi memungkinkan, mereka langsung melakukan aksinya tersebut.
Plihan Redaksi :
- Pangdam Jaya Salurkan Sembako Kepada Warga Kalianyar Tambora
- HUT Ke-20 Kubu KLB dibubarkan Aparat Kepolisian di Hotel Solitaire Gading Serpong Tangerang
Namun sebelumnya, mobil yang menjadi target, terlebih dahulu mereka kempeskan ban mobilnya. Ketika korban turun dari mobil, untuk meminta bantuan, disitulah mereka beraksi.
Barang-barang hasil pencurian tersebut, mereka kirim ke kampung halaman yang bersangkutan di Sumatera.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutup Akbp Hutapea.