detikline.com Jakarta - D ua sertifikat SHM No. 12529/Pondok Kelapa seluas 324 m2, atas nama Tulus Sebastian Situmeang , dan SHM No. 12530/...
detikline.com Jakarta - Dua sertifikat SHM No. 12529/Pondok Kelapa seluas 324 m2, atas nama Tulus Sebastian Situmeang, dan SHM No. 12530/Pondok Kelapa seluas 488 m2 atas nama Hotman Situmeang, yang terletak di Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, ternyata tumpang tindih dengan hak orang lain, dan telah bersertifikat.
Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH |
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil |
Pilihan Redaksi :
- Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Tindaklanjuti Laporan Luhut
- Prof. Eddy Sebut Bukan Salah Kemenkumham, Terkait Kelebihan Kapasitas Lapas I Tangerang
Namun, sertifikat ternyata tidak dapat dibalik nama, setelah memakan waktu 10 bulan, diduga adanya tumpang tindih dengan hak orang lain.
Berdasarkan pantauan detikline.com, ternyata SHM No.12529/Pondok Kelapa, tumpang tindih dengan sertifikat HGB No. O1656 atas nama Ingan Malem Peranginangin, sedangkan SHM 12530/Pondok Kelapa atas nama Hotman Situmeang tumpang tindih dengan SHM 10254/Pondok Kelapa atas nama A. Suwandi.
Menurut advokat Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH, yang juga seorang akademisi Universitas Mpu Tantular menuturkan, bahwa kesalahan ada pada BPN Jakarta Timur.
"Karena sertifikat baik SHM No. 12529 maupun No. 12530 itu produk hukum BPN, dan sebelum akte jual beli ditanda tangani, sudah dilakukan cek bersih, kok bisa saat dilakukan balik nama ditolak, ya itu tanggung jawab BPN" ujar Ferdinand, saat dikonfirmasi, pada Rabu (22/9/2021).
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, telah mencopot sepuluh pejabat BPN Jakarta Timur, karena terlibat kasus mafia tanah, termasuk Kepala BPN Jakarta Timur, Syamsul ikut dicopot, bahkan Kakanwil BPN DKI Jaya dipecat secara tidak hormat, dan saat ini menjadi tersangka korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Sudarman Harja Saputra sampai berita ini diturunkan, masih sulit dihubungi, untuk dimintai klarifikasi. *Tohom/la