By : lala detikline.com Jakarta - Berprofesi sebagai penjaga kontrakan, sepasang suami istri kompak edarkan narkoba jenis ganja , di wilaya...
By : lala
detikline.com Jakarta - Berprofesi sebagai penjaga kontrakan, sepasang suami istri kompak edarkan narkoba jenis ganja, di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan narkotika jenis daun ganja " ujar Kompol H Slamet Riyadi, saat press conference di halaman Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).
Saat diamankan sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) itu, petugas berhasil menyita 1 buah koper warna hitam, dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam, serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kg.
Pilihan Redaksi :
- Polsek Kalideres Tetapkan 8 Tersangka Kasus Begal di Pegadungan
- Demo Mahasiswa di KPK, Tuntut Pembatalan 57 Pegawai KPK Yang dipecat
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.
Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40 kg dalam bentuk batako, namun saat dilakukan penggrebekan kami hanya menyita sebanyak 1,5 kg.
"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 tahun, dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah perecernya," jelas Pradita
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Ancaman Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup, Pidana Mati).