By : lala detikline.com Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus ...
By : lala
detikline.com Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penista agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim bulan lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan, usai penyidik Bareskrim Polri, melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pilihan Redaksi :
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian, Napoleon ditetapkan sebagai tersangka," kata Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip dari cnnindonesia, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan, bahwa Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.