By : lala detikline.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , sebagai tersangka, us...
By : lala
detikline.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sebagai tersangka, usai diperiksa secara intensif.
Azis ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
"Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan saudara AS, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK, di kediamannya, di Jakarta Selatan.
Ia langsung dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Azis dijemput, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.