detikline.com Jakarta - D ua sertifikat hak milik produk BPN Jakarta Timur, melalui program PTSL tahun 2019, ternyata tak bisa dibalik nam...
detikline.com Jakarta - Dua sertifikat hak milik produk BPN Jakarta Timur, melalui program PTSL tahun 2019, ternyata tak bisa dibalik nama oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Sertifikat masing-masing atas nama Tulus Sebastian Situmeang SHM 12529/Pondok Kelapan seluas 324 m2, dan atas nama Hotman Situmeang SHM 12530/Pondok Kelapa seluas 488 m2.
Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH |
Dua orang warga yang membeli bidang tanah di kawasan Perumahan Billy Moon Pondok Kelapa tersebut, masing-masing Andi Moh. Iqbal seorang dosen di Jakarta, yang membeli tanah miliknya Hotman Situmeang.
Sementara Rika Pertiwi Zulfi, yang juga mantan finalis putri Indonesia, membeli bidang tanah miliknya Tulus Sebastian Situmeang.
Salah satu pembeli Rika Pertiwi Zulfi |
Pantauan detikline.com di Kantor Pertanahan Jakarta Timur diperoleh bahwa pengurusan jual beli menggunakan jasa seorang pejabat PPAT Kabupaten Bekasi bernama Jimmy Simanungkalit, SH., M.Kn, dan sebelumnya terlebih dahulu dilakukan cek sertifikat ternyata tak bermasalah.
Pilihan Redaksi :
- HUT Ke-20 Kubu KLB dibubarkan Aparat Kepolisian di Hotel Solitaire Gading Serpong Tangerang
- Ronaldo Bawa Man Utd Unggul atas Newcastle di Babak Pertama
Menurut Ferdinand Montororing advokat yang menangani kasus hukum tanah dari ahli waris Kebun bin Seran ketika dijumpai oleh detikline.com di Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengatakan, bahwa "kesalahan tak bisa dibalik namanya kedua sertifikat yang menjadi objek jual beli ada pada BPN Jakarta Timur, kenapa waktu dilakukan cek bersih tidak diteliti secara cermat, tentu kalau sertifikat bermasalah tak mungkin terjadi jual beli," pungkasnya.
Proses balik nama kedua sertifikat yakni hak milik nomor 12530 kepada pembeli yakni Andi Moh. Iqbal ditolak Kantor Pertanahan Jakarta Timur, karena tumpang tindih dengan sertifikat hak milik hak orang lain.
Demikian juga hak milik nomor 12529 tak bisa dibalik nama kepada pembeli Rika Pertiwi Zulfi karena tumpang tindih dengan HGB nomor 01656 atas nama Ingan Malem Perangin Angin, bahkan yang bersangkutan telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Timur sejak tahun 2019 silam.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ketika di hubungi melalui nomor selluler pengaduan belum memberi penjelasan kepada media. *La