By : lala detikline.com Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan Prof. Eddy...
By : lala
detikline.com Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan Prof. Eddy, menegaskan kelebihan kapasitas di Lapas I Tangerang, bukan kesalahan Kemenkumham. Menurutnya, lebih baik KUHP direvisi.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kesalahan Kemenkumham soal over kapasitas lapas," kata Prof Eddy, dalam diskusi bertajuk Memadamkan Kebakaran Lapas : Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Selasa (21/9/2021).
Pilihan Redaksi :
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
- BMKG : Siaga Tsunami Pacitan Jawa Timur 28 Meter
Eddy menjelaskan, bahwa kelebihan kapasitas Lapas merupakan implikasi dari penegakan hukum yang harus dilakukan oleh aparat.
Termasuk sistem peradilan yang mengeluarkan vonis hukuman penjara.
"Ini yang saya katakan, bahwa aparat penegak hukum kita masih berkutat pada hukum pidana zaman 'hammurabi," ucap Eddy.
"Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari Jaksa. Kita ini tempat pembuangan akhir," katanya lagi.
Kelebihan kapasitas menurut Prof. Eddy, bahwa membangun Lapas atau gedung baru bukan solusi terbaik. Selain tidak efektif, hal itu juga memakan biaya yang tidak murah.
Eddy menyarankan, agar ada upaya merevisi Undang-Undang Tentang Narkotika, RUU KUHP dan RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan.