By : Lala detikline.com Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi bersama sejumlah ma...
By : Lala
detikline.com Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi bersama sejumlah majelis agama mendeklarasikan agama-agama untuk Indonesia yang adil dan damai, berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Romo Asun Gautama mengatakan deklarasi agama-agama untuk Indonesia yang adil dan damai ini akan membawa Indonesia lebih sejuk, dan lebih bertoleransi.
"Kita telah sepakat dari MUI, PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN dan Kementerian Agama RI, mendeklarasikan hal tersebut untuk membuat Indonesia lebih bertoleransi," kata Romo Asun Gautama saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan WALUBI selalu mendorong umatnya untuk menghargai umat beragama lain. Hal itu, kata dia merupakan bentuk toleransi dan keberagaman yang ada di Indonesia.
"Indonesia berazaskan Pancasila, meskipun berbeda-beda tapi tetap satu juga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi meskipun kita berbeda keyakinan dalam beragama tapi kita adalah satu yaitu Bangsa Indonesia, negara yang sedang berkembang," tutur Romo Asun.
Jadi para tokoh agama juga bertekad hidup bersama secara rukun, damai, dan adil dalam keragaman agama," tambahnya.
Pilihan Redaksi :
- Demo Mahasiswa di KPK, Tuntut Pembatalan 57 Pegawai KPK Yang dipecat
- Ketua DPR RI Puan Maharani, Kunjungi Sentra Vaksinasi di Tanah Sereal Tambora
Sementara itu, ada 5 poin dalam deklarasi tersebut yakni :
- Berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan dan perdamaian, untuk seluruh umat manusia, tanpa kecuali, sehingga segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur, dan tujuan fundamental kehadiran agama.
- Bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final, sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun.
- Majelis-majelis agama berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya NKRI, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan.
- Menyepakati untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi dan kebersamaan antar umat agama, dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan dan kemasyarakatan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera.
- Bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat.