By : Tohom. S detikline.com Jakarta - Bendahara Kopamilet Jaya Jakarta Christine , menyebut, surat pengakuan hutang yang ditandatangani ...
By : Tohom. S
detikline.com Jakarta - Bendahara Kopamilet Jaya Jakarta Christine, menyebut, surat pengakuan hutang yang ditandatangani Febby Aquradha di hadapan Ketua Kopamilet Jaya, Almarhum Drs Yossi Didi Rosyidy, pada (15/2/2021) di kantor Kopamilet Jaya, Jalan Radin Intan II/4 Duren Sawit, Jakarta Timur, adalah atas desakan pemilik angkutan dan pramudi kepada Kopamilet.
Bendahara Kopamilet Jaya Jakarta Christine |
"Hingga saat ini belum ada itikad baik Febby melakukan pembayaran, atas surat pengakuan hutang yang ditandatangani," kata Christine.
Christine menuding, oknum Wakil Ketua I Kopamilet gagal dalam tata kelola keuangan Kopamilet Jaya yang bersumber dari Pemrov DKI Jakarta melalui Trans Jakarta.
"Terhambatnya anggaran Trans Jakarta bagi ratusan pemilik mobil dan pramudi selama dua tahun tersebut, seharusnya menjadi catatan Trans Jakarta selaku penyalur anggaran," tegas Christine.
Pilihan Redaksi :
- Kapolri Perintahkan Berantas Pinjol Ilegal
- Rocky Gerung dan Sentul City Damai Terkait Sengketa Lahan di Bojong Koneng
Menurut Christine, perilaku yang bersangkutan (Febby) bisa dikategorikan dalam kejahatan White Collar Crime dari kacamata hukum pidana khusus.
"Isi surat pengakuan hutang, yakni menjaminkan 10 unit armada kendaraan angkutan umum Jak-Lingko trayek Jak 42 miliknya. Apabila ingkar, Febby akan menyerahkan sepuluh angkutan miliknya ke koperasi Kopamilet Jaya," tutupnya.
Sebelumnya beredar surat pengakuan hutang yang dikeluarkan Kopamilet Jaya, Nomor 002/KPMJ/BAPH/II/2021, atas nama, Febby Aquardha Wakil Ketua I Koperasi Angkutan Mikrolet (Kopamilet Jaya) yang juga Kordinator Jakarta Lingkar Kota (Jak-Lingko) Kopamilet Jaya, sejumlah Rp 1.159.027.552,-.