By : lala detikline.com Bekasi - Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji telah dijebloskan di Lapas Kelas II Bulak Kapal oleh Ke...
By : lala
detikline.com Bekasi - Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji telah dijebloskan di Lapas Kelas II Bulak Kapal oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pekan lalu, setelah hasil penyidikan diduga kuat merugikan keuangan negara sekitar Rp. 672 juta dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH |
Advokat senior Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH, yang juga akademisi hukum pidana pada Universitas Mpu Tantular, ketika dimintai komentarnya terkait korupsi di lembaga pendidikan mengatakan, korupsi tak lagi mengenal asal institusi, ia sudah merasuk ke dalam tulang sumsum pemerintahan, karena pola perubahan sosial.
"Bangsa ini telah kehilangan idealisme karena digeser pola hidup hedonisme," ujar Ferdinand.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyan melalui Kasi Intel Yudi Cahyadi mengungkapkan kepada wartawan bahwa Urip Kusnadji dijerat dengan Pasal 9 UU RI No. 20 thn 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan akan ditahan selama dua puluh hari kedepan.
Pilihan Redaksi :
- Sri Mulyani Sebut Rencana NIK Jadi NPWP untuk Efisiensi Pajak
- Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di PON Papua
"Apabila melihat konstruksi delik dan penerapan pasal oleh penyidik kepada tersangka, maka harus diusut hingga tuntas siapa pelaku lainnya," ujar Ferdinand.
"Korupsi itu organize crime tak mungkin pelakunya tunggal, apalagi tersangkanya Urip Kusnadji hanya pelaksana lapangan, tentu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) harus diperiksa sejauhmana tanggung jawabnya," tambah Ferdinand.
Kerugian negara sebesar Rp. 670 juta berasal dari anggaran Kemendikbud tahun 2019 untuk pendidikan di Provinsi Jawa Barat, dengan pagu anggaran Rp. 3,8 M.