By : lala detikline.com Jakarta - Viralnya kasus pembelaan Brigjen Junior Tumilaar Irjen Kodam XIII Merdeka terhadap seorang petani di Ka...
By : lala
detikline.com Jakarta - Viralnya kasus pembelaan Brigjen Junior Tumilaar Irjen Kodam XIII Merdeka terhadap seorang petani di Kabupaten Minahasa yang tanahnya di okupasi PT. Ciputra Internasional mendapat tanggapan seorang advokat senior Ferdinand Montororing yang juga ahli hukum pidana Universitas Mpu Tantular.
Irjen Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar |
Brigjen TNI Junior Tumilaar membela anak buahnya seorang Babinsa di Desa Winangun Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa yang sedang bertugas mengamankan Ari Tahiru, ahli waris pemilik tanah yang mendapat perlakuan sewenang-wenang PT. Ciputra Internasional.
"Brigjen Junior Tumilaar itu seorang prajurit pejuang
pembela rakyat, ia patut mendapatkan bintang jasa dari negara", ujar Ferdinand.
Lebih lanjut Ferdinand mengutarakan pengalamannya ketika berurusan dengan developer kelompok Ciputra di Jakarta Barat beberapa tahun silam.
Pilihan Redaksi :
- Polisi Gerebek Lagi Kantor Pinjol, Kali Ini di Yogya, 86 Dibekuk Termasuk Manajer
- Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pinjol Ilegal di Jakarta Barat
"Pihak pengembang kelompok Ciputra main bulldozer tanah milik orang lain yang ada dikawasan izin. Prinsip dia, urusan dokumen nanti belakangan, sehingga batas-batas tanah orang lain menjadi kabur," pungkas Ferdinand.
"Brigjen Junior Tumilaar tentu sudah mempelajari dasar hak kepemilikan tanah Ari Tahiru sebelum membuat keputusan menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, seharusnya Kapolri mencopot Kapolda Sulut karena tidak tanggap atas laporan Brigjen Junior Tumilaar sebagaimana diungkap Junior kepada wartawan usai dimutasi ke staf khusus KASAD," tutup Ferdinand.