By : lala detikline.com Jakarta - Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak dengan H...
By : lala
detikline.com Jakarta - Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti dalam kasus asusila dengan anak seorang tersangka.
Kasus ini terjadi karena Kapolsek menjanjikan korban untuk membebaskan sang ayah yang merupakan tersangka.
"Sidang etik sudah selesai, yang ini bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, seperti dikutip dari dari cnnindonesia, pada Sabtu (23/10/2021).
Pilihan Redaksi :
- Wagub DKI Sikapi Soal Deklarasi Anies Capres 2024
- Mark Zuckerberg Sebut Akan Ganti Nama FACEBOOK Pekan Depan
Kasus ini terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra.
Polda Sulteng lalu menindaklanjuti terhitung sejak 15 Oktober 2021. Kapolsek tersebut telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.
Korbanpun menolak untuk damai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.