Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Modus Pelaku Investasi Bodong Fiktif Rugikan Korban Hingga Rp. 1, 28 Milyar

By : lala detikline.com Jakarta - Seorang Perempuan berinisial PAN (28) diamankan polisi terkait penipuan dengan modus operandi Investasi D...

By : lala

detikline.com Jakarta - Seorang Perempuan berinisial PAN (28) diamankan polisi terkait penipuan dengan modus operandi Investasi Deposito Fiktif

Pelaku mencatut sebagai karyawan salah satu Bank Maybank sebagai Managing Develpoment dengan menawarkan program investasi deposito hingga berhasil membawa kabur uang milik korban dengan kerugian hingga 1, 28 milyar rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo melalui Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku mengaku sebagai salah satu karyawan di Bank Maybank dan menawarkan kepada para korbannya dengan program investasi deposito.

"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali, bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya," kata Bismo saat press conference, Selasa (19/10/2021).

Pihaknya dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dan Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Akp Fahmi Fiandri, serta Ipda Leo J Sitepu Kasubnit 2 Ekonomi berhasil mengamankan pelaku di salah satu Apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Pilihan Redaksi :

"Pelaku melancarkan aksinya sudah sejak dari 2018 sampai dengan tahun 2019 dan sudah sampai 5 orang yang menjadi korban," Kata Bismo.

Tidak menutup kemungkinan untuk korban bisa bertambah. 

"Untuk total kerugian korban ada sekitar 1,28 Milyar " ujar Bismo.

Adapun barang bukti 1 buah bundel rekening koran bank, 1 buah rangkap slip setoran bank, 1 buah bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, 2 buah lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, 6 lembar surat Maybank bingkisan Ramadhan periode program 15 mei - 14 juni 2018, 1 buah kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku dan 1 unit Handphone.

"Tersangka membuat sendiri kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah2 ini benar," pungkas Bismo 

Lebih jauh Bismo menjelaskan pelaku tidak ada indikasi sebagai karyawan dari Maybank.

"Sementara tidak ada, sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank disentral senayan, sesuai alamat yg digunakan oleh pelaku dan dari pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," ujarnya.

Pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk menyewa apartemen, traveling keluar negeri hingga membeli barang barang pribadi.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Name

Agama,15,Anugerah PWI,15,Artikel,22,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,59,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,990,BERITA DUKA,28,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,77,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,85,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,250,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,21,Jakarta Kini,74,Kasus Narkoba,26,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,412,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,88,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,7,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,62,Politik,124,Politik Dan Hukum,182,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,398,Tehnologi,3,TNI POLRI,123,Tokoh Publik,5,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,37,
ltr
item
detikline: Modus Pelaku Investasi Bodong Fiktif Rugikan Korban Hingga Rp. 1, 28 Milyar
Modus Pelaku Investasi Bodong Fiktif Rugikan Korban Hingga Rp. 1, 28 Milyar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhD4_GiRdKR3pvAcZSx9MorWLjEjwRw03f6YvURiH6kjvUZfiJoyj7GoxzVWZpGRs2fTg_cwJ5M_KsPzLh0sAA4V-RRnRt1aloE53cMRdS4XlgiUdM3tImFHulWyD_JawCswIxep66easnGwBmU_ZxbYjNnl5_Cu7tBFk6jLte36ifLMzprFsthzmd2=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhD4_GiRdKR3pvAcZSx9MorWLjEjwRw03f6YvURiH6kjvUZfiJoyj7GoxzVWZpGRs2fTg_cwJ5M_KsPzLh0sAA4V-RRnRt1aloE53cMRdS4XlgiUdM3tImFHulWyD_JawCswIxep66easnGwBmU_ZxbYjNnl5_Cu7tBFk6jLte36ifLMzprFsthzmd2=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2021/10/modus-pelaku-investasi-bodong-fiktif.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/10/modus-pelaku-investasi-bodong-fiktif.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy