By : lala detikline.com Jakarta - Seorang Perempuan berinisial PAN (28) diamankan polisi terkait penipuan dengan modus operandi Investasi D...
By : lala
detikline.com Jakarta - Seorang Perempuan berinisial PAN (28) diamankan polisi terkait penipuan dengan modus operandi Investasi Deposito Fiktif.
Pelaku mencatut sebagai karyawan salah satu Bank Maybank sebagai Managing Develpoment dengan menawarkan program investasi deposito hingga berhasil membawa kabur uang milik korban dengan kerugian hingga 1, 28 milyar rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo melalui Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku mengaku sebagai salah satu karyawan di Bank Maybank dan menawarkan kepada para korbannya dengan program investasi deposito.
"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali, bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya," kata Bismo saat press conference, Selasa (19/10/2021).
Pihaknya dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dan Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Akp Fahmi Fiandri, serta Ipda Leo J Sitepu Kasubnit 2 Ekonomi berhasil mengamankan pelaku di salah satu Apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Pilihan Redaksi :
- Indonesia Bawa Pulang Thomas Cup Setelah 19 Tahun
- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong
"Pelaku melancarkan aksinya sudah sejak dari 2018 sampai dengan tahun 2019 dan sudah sampai 5 orang yang menjadi korban," Kata Bismo.
Tidak menutup kemungkinan untuk korban bisa bertambah.
"Untuk total kerugian korban ada sekitar 1,28 Milyar " ujar Bismo.
Adapun barang bukti 1 buah bundel rekening koran bank, 1 buah rangkap slip setoran bank, 1 buah bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, 2 buah lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, 6 lembar surat Maybank bingkisan Ramadhan periode program 15 mei - 14 juni 2018, 1 buah kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku dan 1 unit Handphone.
"Tersangka membuat sendiri kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah2 ini benar," pungkas Bismo
Lebih jauh Bismo menjelaskan pelaku tidak ada indikasi sebagai karyawan dari Maybank.
"Sementara tidak ada, sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank disentral senayan, sesuai alamat yg digunakan oleh pelaku dan dari pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," ujarnya.
Pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk menyewa apartemen, traveling keluar negeri hingga membeli barang barang pribadi.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat