By : lala detikline.com Jakarta - Pemerintah kembali menurunkan tarif Tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) untuk mendeteksi virus Corona (...
By : lala
detikline.com Jakarta - Pemerintah kembali menurunkan tarif Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus Corona (Covid-19) usai menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp.275 ribu, sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.300 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp.275 ribu daerah Jawa-Bali, serta Rp.300 ribu luar Jawa-Bali," kata Dirjen Kemenkes, Abdul Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Kadir meminta semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk mematuhi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, harga jasa tes PCR menjadi sorotan publik, karena adanya kebijakan dari pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali.