By : lala detikline.com Jakarta - Usai penggerebekan yang dilakukan di kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Sq...
By : lala
detikline.com Jakarta - Usai penggerebekan yang dilakukan di kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, polisi menetapkan 6 tersangka, yang merupakan bagian dari 56 pegawai yang sempat diamankan saat penggerebekan beberapa hari yang lalu.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisni Wardana, kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Wisnu mengatakan, satu atau dua dari ke enam tersangka adalah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, merupakan penagih utang alias debt collector.
Pilihan Redaksi :
- Polisi Gerebek Lagi Kantor Pinjol, Kali Ini di Yogya, 86 Dibekuk Termasuk Manajer
- DKI Jakarta Resmi Jadi Tuan Rumah Formula E 2022
Para tersangka dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
Sebelumnya, sejumlah lokasi di sekitar kawasan DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Pontianak hingga Kalimantan Barat, digerebek polisi, karena adanya perusahan pinjol yang meresahkan masyarakat.