By : lala detikline.com Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Barat, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap du...
By : lala
detikline.com Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan kos-kosan di Jalan Jelambar Selatan 6, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, pada Kamis (7/10/2021).
Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, S. Ringoringo menegaskan, pihaknya melanjutkan atas aduan masyarakat, yang diduga kos-kosan tersebut, beralih fungsi sebagai tempat prostitusi.
"Dasar penindakan ini adalah laporan masyarakat kepada Satpol PP Jakbar. Dan kami juga berharap agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan di wilayah masing-masing," tegas S. Ringoringo
Pilihan Redaksi :
- Dorce Gamalama Dirawat di RS, Hilang Kesadaran
- BPOM Sebut Vaksin Zifivax Berpotensi Menjadi Booster di RI
Dari hasil penindakan itu, aparat menemukan dua pasangan belum menikah dan dilakukan BAP di tempat dan diberikan sanksi teguran keras.