By : lala detikline.com Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemerintah menjadikan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib P...
By : lala
detikline.com Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemerintah menjadikan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak, sebagai bagian dari transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.
"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP," ujar Sri Mulyani, saat melantik 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, pada Senin (4/10/2021).
Diharapkan, kata Ani, panggilan akrabnya, transformasi ini bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Sebab, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.
Pilihan Redaksi :
- Presiden Jokowi Resmikan Bandara Mopah di Merauke Papua
- Jokowi Resmi Buka Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 di Papua
Ia meminta, agar para pejabat dapat menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP, sehingga dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak ke depan.
Sebelumnya, rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).