Publish : lala detikline.com Jakarta - Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek membentuk tim pemantauan gabungan untuk beberapa kasus keker...
Publish : lala
detikline.com Jakarta - Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek membentuk tim pemantauan gabungan untuk beberapa kasus kekerasan di satuan pendidikan, salah satunya memantau dugaan kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau.
Tim pemantauan gabungan kasus Batam terdiri dari unsur Itjen Kemendikbudristek, KPAI, dan masyarakat sipil diwakili Maarif Institute.
Setiba di Batam, tim gabungan langsung bertemu orangtua dan anak korban kekerasan SPN Penerbangan Batam, dan esok harinya sidak langsung ke sekolah penerbangan tersebut.
Setelah mendengarkan saksi korban dan sidak ke sekolah, maka pada Kamis (18/11) Tim Itjen Kemendikbudristek meminta difasilitasi FGD oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk membahas kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam.
Focus Group Discussion (FGD) digelar di lantai 3 ruang rapat Gedung Pemprov Kepulauan Riau. FGD dihadiri oleh Itjen Kemendikbudristek, KPAI, Maarif Institute, LPMP Prov. Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kepri, Dinas Pemberdayaam Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Kepri, KPPAD Kota Batam, dan Pemerhati Anak Prov, Kepri. FGD berlangsung selama 3 jam, dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
Tim Itjen Kemendikbudristek mengapresiasi Pemprov Kepri yang sangat responsif dan terbuka dalam menangani dugaan kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam.
"Hal ini memudahkan proses penyelesaian demi kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno Listyarti sebagai Ketua Tim Pemantauan Itjen Kemendikbudristek terkait kasus Batam.
FGD menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai berikut :
- Pertama, Pembentukan Tim Khusus
Disepakati pembentukan tim khusus penanganan kasus kekerasan SPN Dirgantara Batam yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu : Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kepri, Dinas PPPA/PPKB Prov. Kepri, LPMP Prov. Kepri, KPPAD Kota Batam, dan Pemerhati Anak. KPAI dan Itjen Kemendikbud akan mendukung Tim tersebut. SK Pengangkatan tim akan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Tim akan bekerja maksimal 3 minggu kedepan.
- Kedua, Merumuskan Sanksi Pada Sekolah berdasarkan Hasil Audit dan Bukti Yang Diperoleh
Tim akan bertugas mengumpulkan bukti pendukung untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gubenur Kepulauan Riau terkait pemberian sanksi kepada SPN Dirgantara, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, apalagi kasus kekerasan ini merupakan pengulangan, karena pernah terjadi pada tahun 2018. Audit dilakukan mulai dari penggunaan Dana BOS 2017 s.d 2021 sampai kelayakan sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
- Ketiga, Pemprov Kepulauan Riau Segera Bersurat Kepada LPSK
Dalam upaya melakukan Perlindungan Anak Saksi dan Anak Korban setelah melakukan pelaporan ke Polda Kepulauan Riau pada Jumat pagi (19/11), maka perlindungan keselamatan anak-anak dan keluarganya akan dimohonkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat akan dikirimkan pada Senin (22/11), sementara Komisioner KPAI, Retno Listyarti mendapatkan tugas berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua LPSK.
- Keempat, Mendukung Penuh Laporan Dugaan Pidana Oknum Polisi berinisal ED Ke Polda Kepri
Kasus pidana kekerasan terhadap anak diserahkan sepenuhnya pada Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dinas PPPA/PP-KB akan menugaskan psikolognya untuk mendampingi anak-anak korban melapor ke Polda Kepri pada Jumat (19/11) dan selama BAP nantinya, makanya anak-anak akan selalu di dampingi orangtua dan psikolog sesuai ketentuan dalam UU No. 11/2021 tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses selanjutnya, anak-anak korban dapat didampingi oleh LPSK.
- Kelima, Opsi Sanksi Terhadap SPN Dirgantara Batam Dari Rekomendasi Tim
Ada 4 (empat) opsi yang mengemuka dalam FGD, yang tentu saja akan ditentukan pilihan opsi tergantung pada hasil audit dan investigasi Tim Khusus Kasus SPN Dirgantara Batam yang SK pengangkatannya akan ditandatangi Setda Kepulauan Riau. Adapun keempat opsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Pencabutan Ijin Operasional Sekolah
- Penghentian Dana BOS
- Larangan Menerima Peserta Didik Baru Mulai Tahun Ajaran 2022/2023
- Membuka Ruang Asesmen Ke Seluruh Peserta Didik SPN Dirgantara Batam Jika Ingin Mutasi Ke Sekolah Lain
Tanjung Pinang, 19 November 2021
By : Retno Listyarti ( Ketua Tim Pemantauan Kasus Kekerasan SPN Dirgantara Batam)
Publish : lala/detikline.com