By : lala detikline.com Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tang...
By : lala
detikline.com Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dilansir dari cnnindonesia, Selasa (9/11/2021).
Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Bahwa diketahui AD/ART tersebut telah disahkan berdasarkan keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, pada 18 Mei 2020.
Sebelumnya, Yusril yang menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Parpol. Sebab, AD/ART dibuat oleh Parpol atas perintah UU dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
Dalam gugatan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY.