By : lala detikline.com Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem , Ahmad Sahroni mendukung adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 20...
By : lala
detikline.com Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mendukung adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Sahroni, ketentuan yang termuat dalam aturan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi korban. Terlebih, saat ini kekerasan seksual masih marak terjadi.
"Saya menilai bahwa ini (Permendikbud PPKS) sangat baik karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas, terkait penanganan kekerasan seksual tersebut," ujar Sahroni, lewat pesan tertulis, Sabtu (13/11/2021).
Sahroni menjelaskan, survei tahun 2019, bahwa lingkungan kampus menempati urutan ke-tiga terjadinya kekerasan seksual, setelah jalanan dan transportasi umum.
"Sebelum Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan, ya, Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," ujar Sahroni.
"Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya, Jadi, persetujuan tersebut bisa tidak dianggap sah, jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permen," tandasnya.
Sebelumnya, Permendikbud PPKS yang dikeluarkan oleh Nadiem menjadi polemik. Sejumlah pihak meminta Nadiem merevisi aturan tersebut. Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut.