Wartawan : Reyki Wenly detikline.com Manado - Gubernur Sulawesi Utara ( Sulut ), Olly Dondokambey mengeluarkan pernyataan resmi, soal Ni...
Wartawan : Reyki Wenly
detikline.com Manado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengeluarkan pernyataan resmi, soal Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022.
"UMP Sulut tahun 2022 besarannya tetap sama dengan tahun 2021 sebesar Rp. 3.3 juta," tukasnya, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, besaran UMP tersebut diputuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi nyiur melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Selain itu kata Olly, pandemi Covid-19 yang melanda dunia ikut menjadi pertimbangan.
"Kami sudah melihat dari semua aspek dan memutuskan UMP 2022 sama dengan tahun ini," jelas Olly.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Kemenaker, tuturnya, sangat mendukung proses penetapan UMP yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini gubernur. Kemenaker pun menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapan UMP dari gubernur agar kondusif jangan sampai daerah dan wilayah yang tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini adalah upaya kami kepada stakeholders dalam penetapan upah minimum," ujar Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker secara virtual, Senin (15/11/2021).