By : lala detikline.com Jakarta - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat, tidak lagi harus melakukan tes PCR ...
By : lala
detikline.com Jakarta - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat, tidak lagi harus melakukan tes PCR, namun, cukup dengan antigen saja, diberlakukan di wilayah Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam konperensi pers Evaluasi PPKM, pada Senin (1/11/2021).
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir.
Pilihan Redaksi :
- KPAI Keluarkan 7 Rekomendasi Terkait Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan di Indonesia
- Kapolri : Peserta Mural Paling Pedas Jadi Sahabat Saya
Muhadjir menyebut perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR.
Aturan tersebut kemudian direvisi dan diperbaharui dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021.