By : lala Jakarta, detikline.com - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sopir Grab Car inisial GJ dan seorang penumpang wanita berini...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sopir Grab Car inisial GJ dan seorang penumpang wanita berinisial NT. Kini, sopir Grab tersebut, telah ditangkap dan berstatus tersangka.
"Kami telah mengantongi dua alat bukti, sehingga GJ pun ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa, 27/12/2021.
Kejadian berawal saat korban NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi. Dalam perjalanan korban merasa pusing, lalu minta sang driver untuk menepi namun, karena tidak tahan, korban muntah dan mengotori mobil pelaku .
"Lantaran merasa mobil taksi online miliknya dikotori oleh korban, kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya," tutur Kombes Zulpan.
Setiba dilokasi, lanjut Zulpan, pelaku minta ganti rugi sebesar Rp. 300 ribu, namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp. 50 ribu.
"Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, - namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," ucapnya
Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Mall di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Kabid Humas.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.