Penulis : Nur Zahrawati detikline.com Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal YAK sebagai tersangka terkait perkara dugaan ...
Penulis : Nur Zahrawati
detikline.com Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal YAK sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 hingga 2020.
Kasus ini diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Bidang Pidana Militer, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selain YAK Direktur Keuangan TWP AD sejak maret 2019, Leonard juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil NPP adalah Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).
Menurut Leonard, NPP ditahan per hari ini di Rutan Salemba cabang Kejagung yang terhitung dari 10 Desember 2021, sementara penahanan YAK sudah dilakukan lebih awal sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang.
"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Leonard, Jumat (10/12/2021).
YAK diyakini telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling Perumahan Prajurit TNI AD.
"Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan," tambahnya.
Menurutnya, ini adalah kasus penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.