Penulis : Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang di pecat Kapolri karena terlibat p...
Penulis : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang di pecat Kapolri karena terlibat pengunaan natkotika pada November 2019 silam.
Setelah melewati proses hukum yang panjang akhirnya dipecat secara tidak hormat oleh Kapolri sebagai anggota Polri dengan surat keputusan bernomor 1029/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Tak terima atas keputusan pemecatan tersebut Benny Alamsyah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Benny menggugat Kapolri dan Kapolda melalui pengadilan yang terdaftar dalam register perkara no. 286/G/2021/PTUN.Jkt, Senin 20 Desember 2021. Dimana Benny menganggap keputusan Kapolri yang memecatnya adalah tidak adil.
Dalam uraian tuntutan Benny kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ada empat poin penting yang diajukan kepada hakim, pertama ia meminta agar hakim membatalkan surat keputusan Kapolri tersebut.
Kedua agar Kapolri mencabut surat keputusan pemecatan dirinya. Ketiga Benny meminta hakim memerintahkan pada Kapolri menerbitkan surat keputusan baru yang berisi pengaktifan dirinya, serta keempat meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya merehabilitasi dirinya.
Sebelumnya, Benny Alamsyah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba November 2019 lalu. Saat itu polisi menemukan paket sabu di ruang kerjanya. Hasil tes urin Benny positif mengkonsumsi narkotika.