By : lala detikline.com Jakarta - Seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36) diduga telah melakukan perbuatan a...
By : lala
detikline.com Jakarta - Seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36) diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap 14 santri, dan 4 orang hamil.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menyidangkan kasus tersebut di ruang sidang yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi, secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (7/12/2021).
Jaksa Agung Penuntut Umum Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.
"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemaren. Mengingat para saksi masih anak dibawah umur, maka sesuai aturan Undang-Undang wajib dilindungi dan didampingi," kata Agus, dikutip dari cnnindonesia.
Menurut Agus, para korban mengalami trauma berat, atas apa yang dilakukan HW. Dan 4 korban diantaranya diketahui hamil dan telah melahirkan.
"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua," ujar Agus.
Perbuatan yang dilakukan kepada korban, menurut Agus sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan 2021.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindugan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.