Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Dana Minyak Goreng, Di PN Depok

Penulis : Nur Zahrawati Depok, detikline.com -  Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan penggelapan ...

Penulis : Nur Zahrawati

Depok, detikline.com -  Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan penggelapan dana minyak goreng, di Komplek Perkantoran Kota Kembang, Depok, pada Selasa (14/12/2021).

Putri Wulandari bersama suaminya, terhadap Yuriza dan Baskar Setiawan (suami isteri) di PN Depok menghadirkan dua orang saksi dari penggugat diantaranya Siswantoro Budy. K, dan Sunedi Bin Suhadi, sedangkan saksi dari tergugat tidak bisa hadir.

Sebelum memulai persidangan Hakim Ketua H. Amirudin Mahmud, SH, MH., melakukan cek dari kuasa hukum yang hadir, baik dari penggugat dan tergugat, serta saksi yang hadir.

Selain itu, Hakim juga turut memeriksa atribut ID-Card wartawan yang hadir dalam ruangan sidang terbuka dan mempersilahkan untuk diizinkan meliput.

Sebelumnya, gugatan Putri sudah memasuki agenda pemeriksaan bukti surat pada Selasa pekan lalu, (7/12/2021), untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis.

Kemudian dilanjutkan dengan bukti tertulis pihak tergugat. Setelah sidang, sempat sebelumnya mengalami penundaan Majelis Hakim tidak siap, dikarenakan majelis hakim tidak lengkap, sekalipun kuasa hukum penggugat dan tergugat telah hadir dipersidangan.

Siswantoro dan Sunedi adalah Karyawan swasta di Perusahaan Asuransi dari rekan kerja dengan Bahardian dan Baskar. Keduanya juga merupakan korban dari bisnis minyak goreng yang menimpa kasus serupa dirinya pada Desember tahun 2020.

Didalam kesaksiannya, ia mengetahui Putri dan suaminya bermula ditawarkan oleh Baskar untuk berbisnis minyak goreng Pre order. 

Setelah sepakat dengan suaminya, Putri pun mengirimkan uang ke rekening Baskar namun, setelah uang dikirim minyak goreng yang dijanjikan tersebut tidak berjalan seperti yang dijanjikan. Sehingga, Pada bulan Desember 2020 telah terjadi kemacetan bisnis. Hal ini diungkapkan saat sidang lanjutan di PN Depok. Selasa, (14/12/2021)

"Setiap ada pengiriman kan saya tanya, dikirim gak, kalau bersangkutan dikirim saya engga saya komplain pak karena sama-sama baru pesan dan kerugian belum balik pak, " tutur Siswantoro saat dimintai keterangan sidang pembuktian.

Ketua Hakim Amirudin memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dari pihak tergugat yaitu kuasa hukum Oni Wastoni untuk menanyakan kesaksian dari Siswantoro. 

"Apakah, dalam bisnis itu kan 2020, itu ketika ada masalah tapi sebelumnya gimana, apakah masalah atau tidak"

Siswantoro menganggap bahwa dari bisnis tersebut mengalami kemacetan hingga sampai sekarang.

"Kalau untuk masalah saya pribadi sih saya anggap tidak lancar dan masalah," sambungnya.

Berdasarkan dari hasil kesaksian terkait jual beli bisnis minyak goreng, Baskar membeli atau memesan minyak goreng kepada Sifa yang diketahui adalah adik kandungnya sendiri. 

Selain itu Baskarlah yang menentukan harga sendiri dengan harga yang berbeda-beda dari sekian banyak orang yang memesan kepadanya.

Kemudian Baskar sendiri juga menyarankan bahwa dirinya yang akan mengantar barang tersebut dengan alasan jika pengiriman diluar darinya akan di kenai biaya. 

Namun, karena bisnisnya macet ditengah jalan akhirnya pihak yang bersangkutan mencoba utuk mengetahui dan mendatangi secara langsung ke gudang tersebut. 

Namun, barang selalu kosong ketika di datangi digudang yang seharusnya sudah ada karena sudah lewat dari 7 hari kerja dan uang pun sudah masuk tapi barang tidak dikirim.

"Siapakah yang menentukan harga yang ditawarkan oleh Baskar," tegas Hakim mengulang pertanyaan dari tergugat sendiri kepada Siswantoro selaku saksi.

"Baskar sendiri yang menentukan semua harga ke semuanya" ucap Siswantoro.

Keterangaan saksi dari Sunedi terkait jual beli bisnis minyak goreng bahwa dirinya hanya mengetahui suami dari Putri lantaran teman satu kantor, ia mengetahui bahwa penggugat memesan minyak goreng Pre Order kepada Baskar dan mengirimkan uang langsung ke rekening Baskar, berdasarkan tawaran dari Baskar seperti saksi pertama dan mengetahui kasus tersebut terjadi pada Desember 2020.

"Ada dana yang udah masuk tapi barang belum turun, pernah berkomunikasi kurang lebih 200 juta," ucap Sunedi 

Selepas Sidang pembuktian tim detikline.com mendoorstop kuasa hukum dari tergugat untuk di mintai tanggapan setelah berakhirnya sidang pembuktian pada Selasa (14/12/2021).

"Kita kan meminta seperti itu dari dulu (damai), tapi kan dari pihak sananya yang gak ada," ucap Oni bergegas pergi.

Sementara Bahardian menjelaskan kepada wartawan usai sidang, bahwa selain tuntutan ganti rugi juga ada tuntutan pidana atas penipuan yang dilakukan oleh Baskar Setiawan juga telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya Ferdinand Montororing.

"Sudah terbit SPDP penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," pungkas Ferdinand kepada tim detikline.com.

Name

Agama,15,Anugerah PWI,15,Artikel,22,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,59,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,992,BERITA DUKA,28,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,77,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,85,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,250,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,21,Jakarta Kini,74,Kasus Narkoba,26,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,412,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,88,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,7,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,62,Politik,124,Politik Dan Hukum,182,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,398,Tehnologi,3,TNI POLRI,124,Tokoh Publik,5,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,37,
ltr
item
detikline: Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Dana Minyak Goreng, Di PN Depok
Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Dana Minyak Goreng, Di PN Depok
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgCaJlEjoj6CvQOqsSJhA5LlgvmMb9w0vP4pJ4EzZ6vy8Jpyv5TIJI5tzB2aeJ3X505GMx6g0jGHwmqaUwsWNCkhQ5drXPqpj-DMhOm0ujarjFUPOBf7fCJsyO7cwHBnBhv6q8PhCcaL3-8ssIvlyIZqh_KrKchXsltNsAPnLkMyXpecJWCowQXfFku=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgCaJlEjoj6CvQOqsSJhA5LlgvmMb9w0vP4pJ4EzZ6vy8Jpyv5TIJI5tzB2aeJ3X505GMx6g0jGHwmqaUwsWNCkhQ5drXPqpj-DMhOm0ujarjFUPOBf7fCJsyO7cwHBnBhv6q8PhCcaL3-8ssIvlyIZqh_KrKchXsltNsAPnLkMyXpecJWCowQXfFku=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2021/12/sidang-lanjutan-kasus-penggelapan-dana.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/12/sidang-lanjutan-kasus-penggelapan-dana.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy