By : lala Jakarta, detikline.com - Polda Jawa Barat menahan penceramah Bahar bin Smith, usai ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaa...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Polda Jawa Barat menahan penceramah Bahar bin Smith, usai ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, dalam kegiatan ceramah di Bandung.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Direktur Ditreskrimsus Kombes Arief Rachman, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (3/1/2022).
Penetapan Bahar Smith sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar, setelah memeriksanya sebagai saksi, pada Senin siang.
Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Alasan subjektif, lantaran dikhawatirkan Bahar Smith melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Arief.