GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Hak Politik Dicabut

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana 4 tahun  2 bulan penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Azis terbukti telah menyuap mantan penyidik KPK, Akp Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Selain itu, Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa menambahkan.

Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *Lk 

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner