Jakarta, detikline.com - Stigma ganti Menteri ganti kurikulum akhirnya mengarah ke Menteri Nadiem, meskipun Mas Menteri cenderung mengelak ...
Jakarta, detikline.com - Stigma ganti Menteri ganti kurikulum akhirnya mengarah ke Menteri Nadiem, meskipun Mas Menteri cenderung mengelak dengan berbagai argumen.
Nadiem tetap berdalih bahwa kurikulum itu diterapkan secara opsional bagi sekolah yang siap atau sekolah penggerak saja, bukan kurikulum nasional.
Gambar Ilustrasi |
"Dalih Nadiem Makarim justru berpotensi membahayakan pendidikan nasional, karena ada ketidakpastian. Sekolah dan masyarakat akan bingung, mana yang lebih baik antara kedua kurikulum itu dan khawatir kalau di sekolah anaknya belum menerapkan kurikulum Prototipe," ujar Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI.
Catatan Kritis FSGI
Pertama, Anggaran Kurikulum Prototipe Sangat Besar
Berdasarkan data, saat ini sebanyak 2.500 Sekolah Penggerak (SP) dan 18.800 Guru Penggerak (GP) untuk ujicoba Kurikulum Prototipe tahun 2021 telah menghabiskan Dana 2,86 T.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan anggaran ujicoba Kurikulum 2013, yaitu Rp 1.46 T untuk 6.326 Sekolah dan pelatihan guru secara besar-besaran.
Anggaran lebih besar untuk kurikulum prototype, karena sekolah penggerak mendapatkan support dana khusus. Hingga Tahun 2024 nanti, apakah 40.000 Sekolah Penggerak dan 405.000 guru penggerak yang menjalankan Kurikulum Prototipe, dapat menjadi dasar kuat bagi KemendikbudRistek untuk menerapkan Kurikulum Prototipe ke 400.000 sekolah termasuk yang bukan sekolah penggerak?
"FSGI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan anggaran kurikulum prototype yang mencapai hampir Rp3 T," tegas Mansur, Wakil Sekjen FSGI.
Kedua, Kurikulum Darurat Tidak Tepat Diterapkan Dalam Kondisi Normal
Opsi penerapan Kurikulum Darurat secara bebas pada awal Pandemi tidak tepat diterapkan untuk Kurikulum Prototipe. Karena Kurikulum darurat hanyalah pemilihan materi esensial dari Kurikulum 2013 (K-13).
Sangat berbeda dengan Prototipe yang dinyatakan Mas Menteri sebagai sebuah Paradigma Baru. Oleh karena itu, jika kurikulum prototype akan diterapkan secara optional, apakah ada jaminan akan berlanjut setelah 2024.
Jika tidak berlangsung akan sisa-sia dan memboroskan uang Negara, padahal dalam kondisi pandemi saat ini Indonesia membutuhkan pembiayaan besar untuk menyelamatkan bangsa Indonesia
Ketiga, Tidak Ada Uji Publik Yang Memadai dan Transparansi Dalam penerapan Kurikulum Prototipe
Selayaknya sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas harus memiliki naskah akademik yang komprehensif. Berdasar pada kajian yang terpublikasi dengan baik dan di ikuti adanya uji publik. Kenyataan bahwa kurikulum prototipe telah menjadi pertanyaan besar bagi publik.
Ada dugaan bahwa kurikulum ini dipahami dan dibuat oleh komunitas tertentu untuk diterapkan pada komunitas yang diciptakan dengan istilah “Penggerak” dengan perlakuan kelebihan khusus.
Keempat, Terjadi perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Kurikulum prototipe yang dibuat untuk mencapai profil pelajar Pancasila ini dibangun diatas Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021. Kerangka Dasar kurikulum, Struktur Kurikulum dan capaian Pembelajaran telah dirumuskan.
Pembelajaran Reguler untuk mencapai profil pelajar Pancasila maupun Projek untuk penguatan profil Pelajar Pancasila sudah ditetapkan.
Ironisnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar nasional pendidikan (SNP) ini, setelah uji publik di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan SNP.
Perubahan yang cukup mendasar pada Pasal 36-37 Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum yang memuat profil pelajar Pancasila. Penambahan ayat 1a yang berbunyi :
(1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Ini diperkuat lagi pada Pasal 40 ayat (2) ada penambahan mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila. Koordinasi ini harus dilakukan sekarang, jika tidak maka pada tahun 2024 berpotensi untuk di ubah atau dibatalkan.
Kelima, Kurikulum Prototipe Sangat berbeda dengan K-13
Karakteristik Kurikulum Prototipe dengan profil pelajar Pancasila memiliki Kerangka Dasar dan struktur yang berbeda dengan K-13. KI-KD dan KKM telah diganti Capaian Pembelajaran Tahunan atau Fase. Penggabungan IPA dan IPS di SD hingga penghilangan istilah jurusan di SMA.
Fleksibilitas guru dalam melakukan pembelajaran sesuai keragaman kompetensi siswa (Teaching at the right level) adalah sesuatu yang fresh dan tidak ada dalam Kurikulum sebelum-sebelumnya.
“Konsekuensinya, seharusnya tidak boleh berlaku 2 kurikulum Yang sangat berbeda dalam kurun waktu yang terlalu lama. Jika berhasil akan menimbulkan gap yang terlalu jauh antar sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dengan yang menerapkan Kurikulum prototype, sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian dan permasalahan baru sekaligus beban baru bagi kelanjutan pendidikan Nasional di negeri ini”, jelas Fahriza Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.
Keenam, Minim data dan daya dukung
Data monitoring dan evaluasi K-13 yang telah dilaksanakan sejak 2019 oleh kemendikbud hingga saat ini belum di publish ke publik secara transparan dan akuntabel. Padahal hasil kajian maupun monev sangat penting dan harus menjadi dasar ilmiah bagi pergantian ataupun perubahan kurikulum 2013.
Konsep Pendidikan dan implementasi kurikulum prototipe yang telah dirancang oleh Kemendikbudristek ini sebenarnya memberikan harapan besar sekaligus tantangan yang sangat kompleks pada perubahan kebijakan Pendidikan menuju Paradigma Baru. Namun jika diberlakukan secara optional, maka efektivitas dan keberlanjutannya tidak akan maksimal.
Jangan sampai hal ini turut memberikan opsi bahwa ketika kurikulum prototipe ini tidak berjalan baik di sekolah-sekolah yang ditunjuk, dan atau tidak memenuhi tahapan maupun fase capaian pembelajaran kemudian menjadi alasan mudah untuk membatalkannya kembali.
“Sejatinya kebijakan pendidikan harus jelas, pasti, dan terencana secara sistematis. Bukan berubah-ubah tanpa kajian perencanaan jelas, tidak transparan, sehingga sulit di akses public. Jangan jadikan guru dan peserta didik sebagai kelinci percobaan kebijakan yang tidak jelas”, tegas Heru.
Rekomendasi
- FSGI mendorong MendikbudRistek Nadiem Makarim segera memutuskan dengan tegas di tahun 2022 akan menggunakan Kurikulum Prototipe untuk seluruh sekolah di Indonesia. Jika harus menunggu tahun 2024 terlalu lama dan sangat beresiko bagi pendidikan nasional. Oleh karena itu, lebih baik jika Mas Menteri memutuskan kurikulum baru itu sekarang disertai kajian akademik dan dasar peraturan perundang-undangannya. Bila tidak, maka hasil ujicoba opsional hingga 2024 berpotensi untuk dibatalkan dan atau malah tidak digunakan. Ini berpotensi merugikan keuangan Negara;
- FSGI mengingatkan, jika KemendikbudRistek memutuskan menggunakan Kurikulum Paradigma Baru, maka KemendikbudRistek wajib mengadakan perubahan pada sistem seleksi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), agar uji coba kurikulum prototipe akan berhasil dan seiring dengan proses pembelajaran dan pengalaman belajar peserta didik. Jangan sampai peserta didik dirugikan. Karena saat ini seleksi PTN masih berbasis kognitif semata.
- FSGI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan anggaran kurikulum prototype yang mencapai hampir Rp 3 T, mulai dari perencanaan, ujicoba, uji public, proses penerapan, sampai monitoring dan evaluasinya. Jangan sampai ada kerugian Negara sehingga uang Negara untuk pendidikan berkualitas dan berkeadilan akan sia-sia.
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Mansur (Wakil Sekjen FSGI)
Fahriza Tanjung (Wakil Sekjen FSGI)